karena guru merupakan sosok manusia yang bertanggung jawab terhadap out put suatu sekolah, semakin baik seorang guru mengajar dan mendidik maka semakin baik pula out put yang dihasilkan, namun semboyan ini tidak berlaku lagi dizaman sekarang ini, hak guru sebagai pendidik dan pengajar sudah direbut oleh kepentingan-kepentingan lain, salah satunya adalah unsur politik, masalah ini sebenarnya sudah lama menjadi polemik dikalangan pendidik sendiri, dimana guru tidak lagi dihargai keputusannya, jabatan fungsional berangsur kearah jabatan struktural,
kepentingan demi kepentingan masuk keranah pendidikan, baik sifatnya pribadi ataupun kebijakan, yang ujung setiap kebijakan adalah menjaga nama baik atasan, apakah level terendah ataupun level tertinggi, semuanya masuk ranah pendidikan, alhasil setiap keputusan guru yang menyangkut dalam hal penilaian, tidak lagi wewenang guru, melainkan wewenang atasan, dan atasan lainnya.
kepentingan demi kepentingan masuk keranah pendidikan, baik sifatnya pribadi ataupun kebijakan, yang ujung setiap kebijakan adalah menjaga nama baik atasan, apakah level terendah ataupun level tertinggi, semuanya masuk ranah pendidikan, alhasil setiap keputusan guru yang menyangkut dalam hal penilaian, tidak lagi wewenang guru, melainkan wewenang atasan, dan atasan lainnya.
Bagi seorang guru yang sudah terikat dengan negara, terpaksa ambil jalan aman, yaitu mengikuti apa saja yang disampaikan atasannya, padahal sesungguhnya kalau ditanyakan kedalam hati nuraninya kebijakan yang diambil sudah jauh menyimpang dari azas dunia pendidikan.
Keboborokan ini ditambah lagi dengan masuk nya unsur lain yaitu unsur Komisi Perlindungan anak, yang sangat bertentangan sekali dengan pendidikan yaitu teori konstruktivisme, yang disampaikan Piaget , bahwa anak adalah unik, setiap anak tidak sama, masing anak mempunyai karakternya sendiri-sendiri, ada anak yang lembut, ada sentimentil, ada yang keras, ada yang stengah keras, sesuai dengan latar belakang dan ekonomi anak yang bersangkutan, ini adalah tantangan bagi seorang guru, maka sewajarnyalah guru dalam mendidk anak mempunyai caranya sendiri dalam mendidik anak , sesuai dengan karakter pribadi anak, bahkan terkadang guru terpaksa melakukan tindakan keras seperti membentak atau mencubit, namun langkah ini terbentur dengan peraturan yang dikeluarkan KPAID bahkan ada beberapa orang guru sampai kekantor pilisi karena dianggap telah melanggar aturan KPAID,
Ilmu pedagogik adalah ilmu mendidik yang sudah diajarkan kepada guru, sama halnya ilmu kedokteran sudah diajarkan kepada dokter, tapi dizaman yang sudah kacau balau ini tidak bisa lagi membedakan mana yang ahli dan mana yang tidak, mana sopir dan mana yang penumpang sudah dianggap sama saja , akhirnya inilah yang terjadi dalam dunia pendidikan kita, yaitu pendidkan sudah amburadul. inilah yang saya maksud dengan masuknya kepentingan politik kedalam dunia pendidikan, dimana pendidikan sudah diobrak abrik oleh peraturan yang tidak jelas arahnya.
Bagi yang tidak berkenan tulisan ini dianggap menantang kebijakan , dan untuk itu saya minta maaf jika diangap salah, tapi satu hal yang harus kita ketahui bersama , setiap orang punya hak untuk mengeluarkan pendpatnya, sesuai dengan pasal 28 UUD 1945 dan saya yakin masalah ini sudah sering dibicarakan dan menjadi polemik dikalangan pendidik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar